PPDB SMA/SMK JAWA TIMUR 2022

By admin 23 Mei 2022, 14:22:14 WIB Pendidikan
PPDB SMA/SMK JAWA TIMUR 2022

Mohon perhatikan tanggal dan keterangannya.

Verifikasi bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun ini (2022)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
  2. Siswa melakukan Verifikasi Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.
  3. Siswa mengisi form laporan pada sistem jika terjadi kesalahan nilai.

Untuk NPSN MTsN 3 Magetan adalah 20582529.

Adapun untuk mengetahui data Nama, NISN dan TTL bagi yang lupa bisa klik tautan berikut

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Calon Peserta Didik Baru Lulusan Jatim Tahun 2022

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan Tanggal Lahir.
  2. Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.
  3. Menentukan titik lokasi rumah.
  4. Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

 

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Untuk jalur pindah tugas orang tua/wali mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  5. Khusus anak guru/tenaga kependidikan memilih 1 (satu) sekolah untuk jenjang SMA atau memilih 1 (satu) kompetensi keahlian untuk jenjang SMK sesuai dengan sekolah tempat orang tuanya bertugas.
  6. Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK Negeri, mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  7. Khusus anak tenaga kesehatan mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  8. Mengunduh bukti pendaftaran

Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 (satu) kompetensi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Pemilihan Sekolah Tujuan

  1. Pemilihan sekolah tujuan :

    • Calon peserta didik harus sudah memiliki PIN, selanjutnya Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka Website PPDB di alamat ppdb.jatimprov.go.id
    • Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.
  2. Calon peserta didik harus menentukan pilihan sebagai berikut:

    • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan, hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
    • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai akreditasi sekolah asal pada SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona pada zona yang berbatasan.
    • Pendaftaran melalui mekanisme online (daring) untuk Jalur zonasi dan untuk Jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor dan rerata nilai akreditasi sekolah asal pada SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau di sekolah yang berbeda.
  3. Sistem penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2022/2023 harus sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

 PENGUMUMAN 

  1. Pengumuman jalur PPDB yang meliputi Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali, Jalur Prestasi Hasil Lomba, Jalur Prestasi Nilai Akademik, dan Jalur Zonasi, diumumkan melalui aplikasi PPDB online pada situs ppdb.jatimprov.go.id.
  2. Peserta didik yang telah diterima, tidak dapat mendaftar di tahap dan jalur berikutnya.
  3. Peserta didik yang telah diterima di sekolah pilihannya sesuai jalur yang dipilih, wajib melakukan cetak bukti pendaftaran melalui situs ppdb.jatimprov.go.id.
  4. Peserta didik yang telah diterima dan telah melakukan cetak bukti pendaftaran, wajib melaksanakan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Tata Cara Daftar Ulang 

  1. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
  2. Daftar ulang dilaksanakan secara offline di sekolah, setelah seluruh tahapan PPDB berakhir.
  3. Peserta didik yang telah diterima wajib menyerahkan bukti penerimaan, foto copy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah dan menunjukkan dokumen aslinya, serta foto copy kartu keluarga dan menunjukkan dokumen aslinya.
  4. Proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara offline dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  5. Apabila ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.

 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment