Panduan Mengisi Modul Konflik Kepentingan Bagi ASN Kemenag di Aplikasi SIAPI

MTsN 3 Magetan - Pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama tidak berhenti pada pemahaman mengenai aturan. ASN juga perlu mengetahui mekanisme deklarasi melalui aplikasi SIAPI. Dalam petunjuk resmi pengisian COI, pengguna dapat melaporkan konflik kepentingan pribadi yang bersifat potensial maupun aktual melalui sistem tersebut.
SIAPI dapat diakses melalui https://siapi.kemenag.go.id/. Dalam pelaksanaannya, pengisian perlu dilakukan secara lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi masing-masing pegawai. Ketentuan pengisian tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan Kementerian Agama.
Sebelum melakukan pengisian COI, pengguna perlu memastikan data akun sudah benar. Berikut langkah awal yang perlu dilakukan:
1. Buka aplikasi SIAPI melalui https://siapi.kemenag.go.id/.
2. Masukkan NIP dan password.
3. Masukkan captcha.
4. Pilih “Masuk”.
5. Periksa kesesuaian nama, NIP, dan jabatan yang tampil pada akun.
6. Jika terdapat ketidaksesuaian data, laporkan kepada tim pengelola COI.
7. Pengguna disarankan mengubah password terlebih dahulu melalui menu profil sebelum melanjutkan pengisian COI.
Setelah berhasil masuk, pengguna dapat melakukan deklarasi kepentingan pribadi yang bersifat potensial. Konflik kepentingan potensial berkaitan dengan kondisi kepentingan pribadi yang berpotensi berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan perlu diidentifikasi melalui sistem.
Langkah pengisian konflik kepentingan potensial:
1. Pada dashboard, pilih menu “Konflik Kepentingan”.
2. Pilih “Pribadi”.
3. Pilih “Potensi”.
4. Pilih “Tambah”.
5. Pada halaman konfirmasi, pilih “Ya”.
6. Masukkan NIP pimpinan SKP pada kolom “Nama Atasan”.
7. Pastikan data satuan kerja dan jabatan sudah sesuai.
8. Pilih “Save As Draft”.
9. Pilih nomor pengisian.
10. Pilih “Open Detail”.
11. Isi enam poin penilaian Konflik Kepentingan sesuai kondisi yang sebenarnya.
12. Jika terdapat lebih dari satu data pada suatu poin, gunakan menu “Tambah”.
13. Jika tidak memiliki data yang berkaitan dengan suatu isian, pengguna dapat memilih “Lewati”.
14. Setelah seluruh data diperiksa, pilih “Kirim”.
Selain deklarasi konflik kepentingan potensial, SIAPI menyediakan pengisian konflik kepentingan aktual. Pengisian ini dilakukan apabila terdapat kondisi kepentingan pribadi yang secara nyata memberikan keuntungan kepada diri sendiri dan/atau orang lain dalam pengambilan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.
Langkah pengisian konflik kepentingan aktual:
1. Pada dashboard, pilih “Konflik Kepentingan”.
2. Pilih “Pribadi”.
3. Pilih “Aktual”.
4. Pilih “Tambah”.
5. Pada halaman konfirmasi, pilih “Ya”.
6. Masukkan NIP pimpinan SKP pada kolom “Nama Atasan”.
7. Pastikan data satuan kerja dan jabatan sudah sesuai.
8. Pilih “Save As Draft”.
9. Pilih nomor pengisian.
10. Pilih “Open Detail”.
11. Pada bagian “Detail Deklarasi”, pilih “Tambah”.
12. Isi empat pertanyaan yang tersedia melalui menu “Edit”.
13. Pada pertanyaan nomor 2, pilih jenis konflik kepentingan yang sesuai. Sistem menyediakan delapan jenis konflik kepentingan dan memungkinkan pilihan lebih dari satu apabila kondisi yang dihadapi memang demikian.
14. Setelah seluruh pertanyaan selesai diisi, pilih “Kirim”.
15. Perkembangan tindak lanjut dari pimpinan dan evaluator dapat dilihat melalui menu “Telaah Pimpinan”.
Proses pengelolaan COI kemudian dapat berlanjut pada tingkat pimpinan satuan kerja. Pimpinan dapat membuka menu “Konflik Kepentingan → Pribadi → Telaah Pimpinan” untuk melihat laporan aktual yang telah disampaikan pegawai. Selanjutnya, pimpinan membuka detail laporan dan mengisi hasil telaah. Setelah disimpan, hasil telaah tersebut secara otomatis dikirim kepada evaluator dari tim auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
Admin Satker juga memiliki fungsi tersendiri dalam sistem. Admin dapat melihat jumlah laporan pegawai, memantau hasil pemetaan daftar kepentingan pribadi, serta menginput data pemetaan manajemen risiko konflik kepentingan.
Dengan memahami alur tersebut, ASN Kementerian Agama dapat melakukan pengisian COI secara lebih tertib. Hal yang paling penting adalah memastikan setiap data yang dimasukkan sesuai dengan kondisi sebenarnya, karena pengelolaan konflik kepentingan merupakan bagian dari sistem tata kelola dan pengawasan internal Kementerian Agama.
Link Download :
Panduan Pengisian Modul Pengelolaan Konflik Kepentingan dapat diunduh melalui tautan berikut:
https://bit.ly/panduanpengisianmodul




